Keanggotaan Internal UNPAR
- Civitas Academica UNPAR dan seluruh pegawai UNPAR secara otomatis terdaftar sebagai anggota Perpustakaan.
- KTM/ Kartu Pegawai berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan.
- Keanggotan berlaku selama mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan UNPAR terdata sebagai mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan aktif di UNPAR.
- Fasilitas Keanggotaan:
- Mahasiswa Diploma/ S1/ Mahasiswa Asing maksimal peminjaman sejumlah 3 eksemplar buku teks.
- Mahasiswa S2 & S3 maksimal peminjaman sejumlah 6 eksemplar buku teks.
- Dosen: peminjaman 2-10 eksemplar buku teks sesuai dengan tipe keanggotaan.
- Tenaga Kependidikan maksimal peminjaman 3 eksemplar buku teks.
Layanan Akses Antar Perpustakaan FPPTI, Jaringan Perpustakaan APTIK, Alumni dan Masyarakat Umum
- Pemustaka dari Perguruan Tinggi Anggota Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Wilayah Jawa Barat dapat berkunjung ke Perpustakaan UNPAR dengan menunjukkan Kartu Anggota FPPTI Wilayah Jawa Barat. Kartu dapat diperoleh di Perpustakaan Perguruan Tinggi asal.
- Pemustaka dari Perguruan Tinggi Jaringan Perpustakaan APTIK dapat berkunjung ke Perpustakaan UNPAR dengan menunjukkan Kartu Pengenal dari Perguruan Tinggi asal.
- Alumni UNPAR dapat berkunjung ke Perpustakaan UNPAR menggunakan data identitas diri yang sebelumnya sudah terdata di Sistem Perpustakaan.
- Masyarakat umum dapat berkunjung ke Perpustakaan UNPAR dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
- Fasilitas bagi Pemustaka Non UNPAR:
- Layanan membaca koleksi di tempat (dapat memfotokopi halaman tertentu yang diperlukan, karya dosen dan karya mahasiswa tidak dapat difotokopi).
- Mengakses buku elektronik, jurnal elektronik, karya mahasiswa dan karya dosen UNPAR melalui komputer yang tersedia di Perpustakaan.